Trenggalek, Memo
Di balik perbukitan kapur yang membentang gagah di Trenggalek, tersimpan sebuah “jantung” ekologis yang tak terlihat namun vital: kawasan ekosistem karst. Sumber air utama bagi ribuan masyarakat ini kini berada di ambang ancaman, mendorong Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) untuk mengetuk pintu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mendesak lahirnya payung hukum perlindungan.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
DPRD Kabupaten Trenggalek baru-baru ini menerima audiensi dari ART, sebuah pertemuan yang menjadi panggung bagi aktivis lingkungan untuk menyuarakan urgensi melindungi spons alam yang tak ternilai ini. Fokus utama: mendorong agar regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Anggota ART, Suripto, menjelaskan mengapa karst bukan sekadar formasi batuan biasa. “Karst merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui dan wajib dilindungi,” tegasnya. Menurut Suripto, ekosistem karst memiliki peran krusial sebagai “spons alam,” yang berfungsi menyimpan dan menyalurkan air tanah ke seluruh penjuru Trenggalek. Tanpa perlindungan yang memadai, sistem vital ini terancam rusak permanen.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut
Alih fungsi kawasan karst, khususnya menjadi lahan budidaya, akan membawa dampak katastropik. “Alih fungsi kawasan karst menjadi lahan budidaya akan berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan ketersediaan air di Trenggalek,” ujarnya, menggambarkan skenario kelam jika pembangunan tak terkendali terus berlanjut. Ancaman ini meliputi kekeringan, kerusakan ekosistem unik, hingga hilangnya sumber daya yang tidak dapat digantikan.
Desakan ART bukan tanpa dasar. Mereka berharap DPRD segera mengkaji dan menindaklanjuti usulan ini hingga terbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum untuk membendung kerusakan.
Baca Juga: DPRD Trenggalek dan FKB Syukuran Penganugerahan Pahlawan Gus Dur












