Blitar, Memo.co.id
Kondisi rakyat yang kian sulit tampaknya tidak cukup mengetuk nurani Pemerintah Kota Blitar. Di tengah tekanan ekonomi dan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak, Pemkot Blitar justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang dianggap tak berpihak kepada rakyat kecil. Dengan alasan efisiensi anggaran, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap para pegawai Tenaga Pendukung Lain (TPL).
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas sedikitnya 30 persen tenaga pendukung. Padahal, terdapat sekitar 30 OPD di lingkungan Pemkot Blitar. Artinya, puluhan bahkan ratusan pekerja berpotensi kehilangan mata pencaharian mereka sebelum akhir tahun ini.
Sementara itu, di sisi lain, Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba justru terus menunjukkan langkah progresif dan empati terhadap masyarakat, khususnya para petani. Belum lama ini, Elim melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, di Jakarta, untuk memperjuangkan bantuan dan program pusat bagi sektor pertanian Kota Blitar.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
“Saya akan terus bolak-balik ke Jakarta, ke Kementerian Pertanian, bahkan ke kementerian lainnya jika itu untuk kebaikan petani Kota Blitar. Ini bukan soal jabatan, tapi soal komitmen moral kepada warga,” tegas Elim, Rabu (13/10/2025).
“Setiap rupiah dan program bantuan dari pusat akan kita perjuangkan dan manfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kita,” tambahnya.
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar
Kontras dengan langkah Elim yang berjuang mencari dukungan dana ke pusat, kebijakan sang wali kota justru dinilai tidak membela wong cilik dan kontra terhadap semangat pelayanan publik. Sumber internal Pemkot Blitar menyebutkan, kebijakan efisiensi ini menjadi beban moral bagi para kepala OPD karena banyak tenaga TPL yang telah mengabdi bertahun-tahun.
“Ada yang sudah sepuluh tahun lebih mengabdi. Kalau dipangkas 30 persen, di OPD kami saja bisa puluhan orang yang kehilangan pekerjaan. Ini berat, karena secara moral kami merasa bersalah,” ujar salah satu pejabat Pemkot Blitar kepada Memo.co.id.
Di RSUD Mardi Waluyo Blitar misalnya, tercatat sekitar 150 tenaga TPL aktif. Bila kebijakan efisiensi ini diterapkan, sekitar 50 orang harus diberhentikan. Selain menciptakan pengangguran baru, kondisi ini juga berpotensi menurunkan kinerja pelayanan publik, sebab banyak unit kerja akan kekurangan tenaga operasional.
Dalam SK yang diteken oleh Wali Kota Syauqul Muhibbin bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025. Surat tersebut menyebutkan adanya penurunan dana transfer ke daerah untuk tahun 2026, sehingga pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran.












