Example floating
Example floating
NGANJUK

Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdin Kominfo Jadi Tersangka

Mulyadi Memo
×

Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdin Kominfo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO –  Surpraise !!! , lagi lagi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk kembali menggelar siaran pers secara terbuka. Kali ini dengan agenda penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekertaris Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/jabatan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Siaran pers digelar di Kantor Kejari Nganjuk jalan.Dermojoyo 24 ,Klurahan Payaman Kecamatan Nganjuk pada hari ini ( Rabu,8/10/2025).

Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen ,Koko Roby Yahya,S.H menginformasikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 13 Januari 2025.

Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Tersangka Sujono pada Tahun 2024 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informartika yang mana untuk Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Rp 6 miliar.

Baca Juga: Rombongan Relawan Kota Angin Hari Ini Santuni Paket Sembako Untuk Mbah Tuminah Bukur

Tersangka berkedudukan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan selanjutnya per 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk.