Blitar, Memo.co.id
Pemerintah Kota ( Pemkot ) Blitar bersama Pengadilan Agama Kelas I A Blitar resmi menjalin perjanjian kerjasama untuk mengantisipasi naiknya pengajuan dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur. Penandatanganan berlangsung di ruang Samaptaloka Kantor Walikota Blitar, Rabu (27/08/2025).
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Wakil Walikota Blitar, Elim Tyu Samba menyambut baik kerjasama tersebut. Pihaknya menilai langkah ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Blitar yang konsen meningkatkan layanan perlindungan anak.Blitar Rabu (27/08/2025)
“Selaras dengan visi dan misi Kota Blitar kami yang memperbaiki pelayanan ini, kita konsen kepada ke butuhan khusus yang ada di masyarakat,” tutur Elim.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG












