Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Polres Blitar Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Termasuk Pencurian Kotak Amal Bablas Dipenjara

Prawoto Sadewo
×

Polres Blitar Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan Termasuk Pencurian Kotak Amal Bablas Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Polisi kembali mengamankan tiga kasus pencurian di wilayah Kabupaten Blitar. Dua di antaranya pencurian kotak amal di tempat pemakaman umum (TPU), dan satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Baca Juga: Renovasi Istana Gebang Rampung, Diresmikan Langsung Megawati

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menjelaskan, kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kamis (11/9/2025). Dua pelaku, S.A (25) dan adiknya S.T (19), membobol kotak amal dengan tang hingga berhasil membawa uang Rp60 ribu.

“Pelaku membawa dua parang dan satu palu. Untungnya, warga cepat mengetahui dan berhasil mengamankan keduanya,” ujar AKP Momon, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Uji Mental dan Tanggung Jawab, Ratusan Calon Warga PSHT Blitar Jalani Prosesi Tes Jago

Kasus kedua menimpa TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (13/9/2025). Seorang residivis berinisial D.H (32) kembali beraksi membongkar kotak amal. Warga yang curiga kemudian mengejar dan menangkapnya. Polisi menyita barang bukti berupa kotak kayu rusak, uang Rp41 ribu, hingga motor Honda C70.

“D.H ini baru bebas dari Lapas Tulungagung tahun lalu. Dia kembali berulah dengan kasus yang sama,” kata Momon.

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Sementara itu, kasus ketiga adalah pencurian motor di Kesamben. B.S alias Oceng (38), warga Malang, mencuri Honda Beat milik warga yang terparkir dengan kunci masih menempel pada Senin (28/7/2025). Pelaku akhirnya ditangkap di Kediri setelah dilakukan penyelidikan lintas polsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama tidak meninggalkan motor dengan kunci menempel, serta segera lapor jika ada hal mencurigakan,” pungkas Kasat Reskrim.**