Blitar, Memo.co.id
Sebanyak puluhan truk bermuatan sound system berdaya tinggi atau dikenal dengan sound horeg diamankan polisi usai mengikuti kegiatan karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu malam (27/082025).
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diduga melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait pembatasan penggunaan sound system dalam acara publik.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center mengenai gangguan ketertiban umum akibat suara bising dari karnaval tersebut.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
“Kami menerima pengaduan dari warga. Setelah ditindaklanjuti, kami menemukan sejumlah truk dengan sound system yang melebihi ambang batas dan tanpa izin resmi. Ini berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkapnya pada Kamis malam (28/08/2025).












