Surabaya, Memo
Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur memicu sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi D, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, meminta Pemerintah Kota segera mengambil langkah nyata guna mencegah eksploitasi anak yang makin memprihatinkan.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Kasus ini melibatkan seorang remaja laki-laki yang menjual pacarnya sendiri—seorang gadis berusia 16 tahun—dengan imbalan Rp100 ribu per transaksi. Menanggapi hal itu, Ghoni menyebut kejadian ini sebagai bukti kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan moral kita sebagai masyarakat. Anak tidak boleh menjadi objek eksploitasi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Surabaya. Ia menilai lemahnya pengawasan sosial, minimnya deteksi dini di lingkungan keluarga, serta absennya edukasi yang memadai membuat remaja mudah terjerumus ke dalam praktik berbahaya.
“Harus ada sistem pencegahan yang lebih kokoh, dimulai dari lingkungan terdekat anak hingga ke institusi pemerintahan,” jelasnya.
Ghoni juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk lebih proaktif. Ia mendorong penguatan program edukasi seksual usia dini, pemetaan daerah rawan eksploitasi, dan pengawasan berbasis komunitas.
“Jangan hanya reaktif setelah kejadian. Sistem kita harus dibangun agar bisa mendeteksi dan mencegah sejak awal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ghoni menyoroti kurangnya fasilitas rehabilitasi bagi anak korban eksploitasi seksual. Ia menilai perhatian pemerintah selama ini masih terlalu fokus pada proses hukum, tanpa memperhatikan aspek psikologis dan sosial anak.
“Pemulihan martabat dan mental korban itu sama pentingnya. Korban butuh pendampingan menyeluruh, bukan sekadar penanganan administratif,” imbuh mantan aktivis PMII ini.
Kasus ini diungkap Unit PPA Polrestabes Surabaya setelah menyelidiki praktik prostitusi online yang memperdagangkan anak melalui aplikasi pesan singkat. Pelaku yang masih di bawah umur diketahui memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menawarkan pacarnya kepada pria hidung belang.
Ghoni menegaskan bahwa Surabaya sedang berada dalam situasi darurat moral. Ia menyerukan reformasi menyeluruh dalam sistem perlindungan anak, baik dari sisi kebijakan, pendekatan sosial, hingga edukasi budaya.
“Sudah saatnya kita bergerak bersama memperbaiki sistem ini. Ini soal masa depan generasi muda. Tidak ada ruang untuk kompromi,” pungkasnya.












