Kediri, Memo
Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval desa harus mematuhi aturan resmi, terutama larangan penggunaan jalan raya sebagai jalur arak-arakan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025) bersama panitia karnaval dari tiga desa: Bogem dan Keling di Kecamatan Kepung, serta Sumberbendo di Kecamatan Pare.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang mengatur teknis pelaksanaan karnaval.
“Intinya, kami mengingatkan panitia agar pelaksanaan karnaval sepenuhnya mengikuti surat edaran yang sudah ada,” ujar Kaleb.
Baca Juga: Cara Mas Dhito Mudahkan Urusan Dokumen Warga Melalui Layanan Sahaja Suka












