Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Tujuh Manusia Kyu Kyu Bertekuk Lutut di Polsek Rengel

A. Daroini
×

Tujuh Manusia Kyu Kyu Bertekuk Lutut di Polsek Rengel

Sebarkan artikel ini
tujuh manusia kyu kyu

tujuh manusia kyu kyu

Tuban, memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Tujuh manusia kyu kyu bertekuk lutut. Mereka itu demen judi domino, semua warga Desa Betengrowo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Karena ada yang melaporkan ke Mpaolsek, Unit Reserse Kriminal Polsek Rengel menggrebek mereka saat asik main judi domino jenis kyu-kyu.

Para pemain judi tersebut pada saat digerebek oleh satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rengel tidak bisa berkutiik, lantaran aparat menunggu lengahnya, setelah diketahui sedang asik bermain, aparat langsung beraksi. Terlebih dahulu sudah diintai dari jarak 30 meter dari tempat keberadaan mereka bermain.

Penggrebekkan dilakukan atas informasi dari warga sekitar bahwa di tempat tersebut sering dijadikan ajang tempat bermain judi. Berdasarkan informasi tersebut tepatnya pada Rabu (22/02/2017) dini hari Unit Reserse Kriminal dari Polsek Rengel Langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tujuh orang pelaku serta barang bukti.

Ketujuh orang yang diamankan yaitu dengan inisial, TLM, MS, SNT, KSW, BU, MSH, EP, kesemuanya berasal dari Desa Betengrowo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Sementara itu pada saat memo.co.id meminta konfermasi Kapolsek Rengel, Ajun Komisaris Polisi Musa Bakhtiar mengatakan,” penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut berawal dari informasi warga masyarakat, aparat Polsek Rengel lalu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Berbekal informasi dari warga yang melaporkan adanya perjudian, kemudian kami lakukan penyelidikan ke lokasi”, ujar AKP Musa.

Masih kata Musa Bakhtiar,” Selain para tersangka, dari lokasi kejadian turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), satu set kartu domino, beserta sebuah tikar yang digunakan para tersangka sebagai alas.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” Tegas Kapolsek Rengel Musa Bakhtiar.(ain)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini