Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek IPAL

Prawoto Sadewo
×

Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek IPAL

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal serta jasa Tenaga fasilitator lapangan tahun 2022 di Kota Blitar, Selasa 3 Juni 2025

Baca Juga: BPKAD Blitar Tegaskan Pemanfaatan Aset Jalan Anjasmoro Sudah Sesuai Aturan, Nilai Sewa Tembus Rp106 Juta per Tahun

Kelima orang tersebut terdiri dari 4 orang Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM), yakni TK (Ketua KSM Wiroyudhan); AW (Ketua KSM Turi Bangkit); MH (KSM Mayang Makmur 2); HK (Ketua KSM Ndaya’an). Sementara 1 orang lainnya, yaitu SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengguna anggaran.

Kepala Kejari Blitar, Baringin dalam rilisnya menyebutkan semua kegiatan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dengan total anggaran sebesar Rp.1.618.115.500. Adapun rincian proyeknya antara lain:

Baca Juga: Arahan Kacab Kabupaten Blitar Teladani Ajaran PSHT Budi Pekerti Luhur

1. Pembangunan IPAL di kelurahan Kepanjelor oleh TPS-KSM Wiroyudan, sebesar Rp.478.780.000.

2. Kegiatan Penambahan sambungan rumah di kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an, sebesar Rp.125.000.000.

Baca Juga: Renovasi Istana Gebang Rampung, Diresmikan Langsung Megawati

3. Kegiatan Pembangunan tengki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, sebesar Rp.400.000.000.

4. Kegiatan Pembangunan tengki septik komunal di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, sebesar Rp.400.000.000.