Kediri Memo.co.id
Anggota Reskrim Polsek Pare berhasil meringkus Tukidi (34) warga Dusun/Desa Kampungbaru Kecamtan Kepung Kabupaten Kediri , tersangka diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Mifta Noviantoro (36) warga Dusun Wonosari Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Kejadian berawal , sekitar hari Sabtu (4/2/17) Tukidi meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 milik Mifta Noviantoro dengan alasan untuk dipakai membeli daging di Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri , setelah sepeda motor diserahkan oleh Mifta, tersangka Tukidi langsung menjualnya kepada Surani alias Petruk dirumahnya di Desa Karang bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar tanpa seijin pemiliknya,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Kamis (16/2/17).
Masih menurut AKP Bowo,”Setelah menunggu beberapa lama korban Mifta merasa curiga karena motor yang dipinjam Tukidi tidak kembali, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare.