Blitar, Memo|
Sebuah langkah drastis diambil otoritas kependudukan Blitar: ribuan identitas digital warga kini berstatus non-aktif sementara. Gara-garanya sepele namun berdampak signifikan, yakni keengganan sebagian penduduk merekam jejak digital mereka dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga batas akhir yang ditetapkan.
Berantas Potensi Kebocoran dan Penyalahgunaan Data Identitas Penduduk
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menggarisbawahi bahwa aksi ini merupakan bagian dari pembenahan besar-besaran catatan sipil. NIK yang kini “tertidur” itu disinyalir kuat melekat pada individu yang sudah tidak lagi menghuni dunia, telah memilih berlabuh di wilayah lain, atau jejak keberadaannya tak lagi terlacak.
“Ini adalah jurus ampuh kami dalam memberantas potensi kebocoran dan penyalahgunaan data identitas penduduk. Kerapian administrasi adalah fondasi utama yang memungkinkan kami mempertanggungjawabkan validitas setiap catatan,” ujar Tunggul di sela pertemuannya di gedung parlemen daerah belum lama ini.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pusat, Jalan di Bakung Blitar Rusak Parah: Warga Kirim Surat Terbuka ke Bupati
Kendati demikian, secercah harapan masih ada bagi pemilik NIK yang kini tak berfungsi. Tunggul memastikan bahwa pintu reaktivasi tetap terbuka lebar. Syaratnya sederhana: kesediaan untuk melakukan perekaman ulang sidik jari digital dan menyertakan kartu keluarga sebagai penguat identitas.












