Foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas ( eko siwing )
Kediri Memo.co.id
Anggota Sat Reskrim Polsek Pare kembali mengamankan pengedar narkoba jenis pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri, Sabtu (11/2/17), tersangka yang berhasil dibekuk Budi Handoyo (41) warga jl.Letjen sutoyo no.174 B lingkungan III rt 40 rw 11 Kelurahan /Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 152 butir pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono,mengungkapkan ,penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Budi merupakan pengedar pil dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.