Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Kejari Lamongan Tak Serius Tangani Dugaan Pungli, LSM Cakrawala Ngadu ke Kejati

A. Daroini
×

Kejari Lamongan Tak Serius Tangani Dugaan Pungli, LSM Cakrawala Ngadu ke Kejati

Sebarkan artikel ini
dugaan pungli di lamongan

dugaan pungli di lamongan

Lamongan, memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kasus terkait dugaan pungli biaya Program Operasi Agraria Nasional (prona) yang dilakukan oleh panitia IP4T Prona 2017 dan Kepala Desa Wanar, yang diadukan warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan Jawa Timur ke Kejari Lamongan tak ditangani serius. Kini, LSM Cakrawala Keadilan yang beralamat di Jl Pantura Paciran, Lamongan, mengadukan ke Kejati Jatim di Surabaya.

Menindaklanjuti aduan dari warga Desa Wanar tersebut Wellem Mintarja, SH, MH sebagai pembina LSM Cakrawala Keadilan telah melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri Lamongan tertanggal 25 januari 2017. Namun hingga saat ini sikap keseriusan dari kejaksaan Negeri Lamongan yang ditunggu-tunggu belum menunjukkan keseriusannya.

Dalam kasus ini apa yang sudah dilaporkan oleh Lembaga LSM Cakrawala Keadilan bukannya tidak mendasar seperti yang dikatakan Wellem Mintarja kepada memo.co.id dikantornya di jalan raya Paciran seraya menyesalkan lambatnya respon dari kejaksaan negeri Lamongan dalam menindak lanjuti kasus yang sudah dilaporkan tersebut.

“Kasus ini seharusnya segera ditanggapi dengan sikap yang serius oleh kejaksaan. Karena kasus ini sudah jelas pada tahun 2014 sudah pernah dilakukan bantuan program pemerintah IP4T (inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah) 5000 bidang di Desa Wanar. dan pada tahun 2016 juga ada bantuan program pemerintah Prona 1000 bidang seritifikat hak milik di Desa yang sama.

Bahwa program IP4T di Desa wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tersebut, warga diwajibkan untuk membayar Rp.110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah) bagi warga yang bisa mengambil peta bidangnya di Desa wanar, tetapi bagi warga yang tidak mampu membayar iuaran program pemerintah tgambar peta bidangnya akan tetep ditahan di Desa wanar,”ungkap Wellem kepada memo.co.id.

Lebih lanjut welem,” setelah ada beberapa warga yang mengikuti program dan membayar uang iuran sebesar Rp.110.000, tetapi di tolak tidak boleh mengikuti program Prona. Karana dikatakan oleh panitia dan kepala Desa Wanar yang bisa mengikuti program Prona diwajibkan membayar sejumlah uang iuaran sebesar Rp.110.000 ditambah Rp.475.000 jadi total yang harus di bayar sebesar Rp.585.000 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Padahal ini sudah jelas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanar Serta panitia sudah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat, karena pengurusan prona telah di biayai oleh pemerintah lewat Badan Pertanahan Negara (BPN),”jelas welem.

Karena dalam laporan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan dianggap terkesen lamban dan kurang serius. Wellem mintarja, SH, MH selaku pembina LSM Cakrawala Keadilan, telah melaporkan aduan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

“Karena tidak ada respon dan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menindak lanjuti laporan saya, kami selaku pelapor dan pembina LSM Cakrawala Keadilan telah melaporkan kasus ini dalam aduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung),”pungkas wellem Mintarja,.SH, MH.(ain)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini