Example floating
Example floating
Birokrasi

Hutan Bogor Terancam! Kemenhut dan ATR-BPN Bersatu Padu, Penertiban Besar-besaran Dimulai

Avatar
×

Hutan Bogor Terancam! Kemenhut dan ATR-BPN Bersatu Padu, Penertiban Besar-besaran Dimulai

Sebarkan artikel ini

MEMO – Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN bergerak cepat menertibkan bangunan-bangunan dan aktivitas-aktivitas yang melanggar aturan kehutanan di Bogor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjir yang terus menerus terjadi setiap tahun, yang diduga kuat disebabkan oleh perubahan penggunaan lahan secara besar-besaran, terutama di kawasan hutan.

Bangunan-bangunan dan aktivitas ilegal tersebut telah menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air di hulu Sungai Ciliwung. Perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor utama yang disorot oleh pemerintah sebagai penyebab banjir di kawasan Puncak, Bogor.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), bekerja sama dengan Kementerian ATR-BPN, melakukan tindakan kolaboratif preventif. Mereka melakukan identifikasi, pemantauan, dan evaluasi langsung di kawasan Puncak, Bogor, terutama di area yang masuk dalam kawasan hutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ekosistem hutan, terutama di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

“Kawasan hutan memiliki peran ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis. Penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko bencana, dan kita tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” ujar Raja Juli.

Beberapa titik kritis menjadi fokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN. Tujuannya adalah untuk memetakan kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Aksi kolaboratif ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah mitigasi dan adaptasi terhadap krisis iklim kepada masyarakat. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan.