Kediri Memo.co.id
Anggota Polsek Mojoroto berhasil mengamankan 2 tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial PS warga Kecamatan Mojoroto dan FA (18) warga Pandean Kecamatan Kota Kediri.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil meringkus PS seorang pengedar di rumah kost teman perempuannya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0.30 gram dan 0.39 gram,uang Rp.900 ribu dan seperangkat alat hisap serta korek api,dan tersangka PS juga seorang residivis dalam kasus narkoba jenis pil LL ,” ungkap Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro, Senin (6/2/17)
Setelah berhasil menangkap PS petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus FA seorang kurir sabu-sabu di Jl.Raung depan Indomaret Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota kediri.Dari tangan FA petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram beserta Plastik klip kecil pembungkusnya , uang Rp. 100 ribu ,1 bungks rokok , 1 buah atm bca , 1 buah hp merk nexcom warna hitam, dalam tiap transaksi tersangka FA mendapatkan Rp 100 ribu.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Mojoroto guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, membawa,menyimpan,mengedarkan narkotika golongan 1 jenis SS,” pungkas Kompol Didit Prihantoro. (eko)