MEMO – Upaya hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Keputusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan dan segera memanggil Hasto untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Penyidikan tetap berlanjut,” tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, Jumat (14/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa Hasto akan segera diperiksa, namun belum memberikan kepastian mengenai jadwal pemanggilannya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Fakta Kasus Hasto Kristiyanto & Penyidikan KPK:
Praperadilan Hasto ditolak oleh PN Jakarta Selatan
KPK akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
Jadwal pemanggilan Hasto masih menunggu keputusan penyidik












