MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur rekayasa lalu lintas untuk momen libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025. Aturan ini ditandatangani bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai upaya meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode liburan.
Pengaturan Sistem Lalu Lintas:
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengaturan ini mencakup penerapan sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (contra flow), yang diberlakukan di jalur-jalur utama. “Langkah ini penting untuk menciptakan kelancaran lalu lintas serta memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan nyaman,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Detail Sistem Contra Flow:
- Jakarta – Cikampek:
- Arah Cikampek (KM 47 – KM 70):
Berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 – 22.00 WIB, dan pada 25-27 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. - Arah Jakarta (KM 70 – KM 47):
Berlaku pada 28-30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
- Arah Cikampek (KM 47 – KM 70):
- Jakarta – Bogor – Ciawi:
- Arah Ciawi (KM 44 – KM 46):
Berlaku pada 25 Januari – 1 Februari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. - Arah Jakarta (KM 21 – KM 8):
Berlaku pada 26-29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, serta pada 2 Februari 2025 dengan jam yang sama.
- Arah Ciawi (KM 44 – KM 46):
Sistem Satu Arah (One Way):
Sistem ini akan diterapkan sesuai kebutuhan situasional, berdasarkan kepadatan lalu lintas dan diskresi kepolisian. “Pengaturan ini mirip dengan yang dilakukan saat Natal dan Tahun Baru lalu,” ungkap Yani.