Blitar, Memo
Dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Perumahan Pakunden, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tim sukses pasangan calon (paslon) Wali Kota nomor urut 02 diduga membagikan sembako dan uang tunai kepada warga pada masa tenang, Senin (25/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut pelapor, IR, yang merupakan warga setempat, pembagian sembako dilakukan oleh dua orang berinisial OBH dan AC, yang juga warga RT 3 RW 6. Ketua RT setempat, yang menjadi saksi pelapor, mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa tas berisi sembako berupa 2 kg beras, minyak goreng, gula, dan brosur bergambar paslon nomor 02.
Asr, salah satu saksi, mengatakan bahwa banyak warga menolak bantuan tersebut karena menyadari tindakan tersebut melanggar aturan pemilu. “Banyak yang menolak karena tahu ini melanggar hukum. Bahkan sebagian barang yang sudah dibagikan akhirnya ditarik kembali oleh pelaku,” ujar Asr.
Namun, beberapa warga yang menerima bantuan juga diberikan amplop berisi uang tunai Rp 150.000 dengan pesan bahwa itu adalah “sedekah dari Mas Ibin,” calon wali kota dari paslon nomor 02. Setelah menyerahkan uang, pelaku meminta penerima untuk menandatangani daftar tanda terima uang, disertai dengan meminta dukungan ke paslon 02.
Ketua RT 3 menjelaskan, “Warga kami takut diseret ke masalah hukum. Mereka juga melihat ada brosur dan foto pasangan calon. Para pelaku bahkan meminta dukungan untuk paslon nomor urut 02.”
Sebagian warga yang menolak bantuan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka juga menyerahkan sembako dan uang sebagai barang bukti. Barang bukti ini akan digunakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
Hasan Asyngari, anggota Bawaslu bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tapi karena belum didistribusikan, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami segera menindaklanjutinya,” ujar Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dugaan tindak pidana pemilu. “Karena ini dilaporkan sebagai dugaan pidana pemilu, kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Kami ingatkan, penerima maupun pemberi bisa dijerat pidana jika terbukti,” tegasnya.
Selain di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga sedang menginventarisasi kasus serupa di Kelurahan Rembang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena melibatkan upaya terang-terangan memengaruhi pemilih pada masa tenang, yang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye.(**)