Blitar, Memo
Lewat pendekatan yang humanis, Pemkab Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan optimalisasi pajak daerah. Salah satunya adalah melakukan penagihan piutang pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok
Kerja sama antara Bapenda Kabupaten Blitar dan Kejaksaan telah dilakukan sejak tahun 2023. Ditandai dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), antara keduanya.
Diketahui, sejak periode 2018 hingga 31 Agustus 2023, total piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Blitar mencapai Rp 24 Miliyar.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Menggandeng Korps Adhyaksa, nyatanya menjadi cara yang cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan pemungutan piutang PBB-P2 sekitar Rp 5,4 Miliyar dalam periode kurang dari setahun (September 2023 – 30 Juni 2024).
“Kita melakukan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Mulai dari mengadakan Focus group discussion (FGD) pada 13 September 2023 lalu. Semua pihak kita undang, mulai dari Kepala Kejari Blitar, Ikatan Camat (IKOMAT), dan Persatuan Kepala Desa (PAPDESI). Acara waktu itu dipimpin langsung Bapak Sekda. Di situ kita berikan pengertian soal pentingnya pajak daerah bagi percepatan pembangunan Kabupaten Blitar,” kata Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, SE., MSE, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Pada Juli 2024, terjadinya pemekaran institusi Kejaksaan di Blitar. Kejari Kabupaten Blitar pun terbentuk, dikepalai oleh Muhammad Yunus. Ikhwal tersebut, MoU dan PKS yang baru pun dibuat antara Bapenda dan Kejari Kabupaten Blitar.












