Aktris Bunga Zainal baru-baru ini menjadi korban penipuan investasi yang dilakukan oleh teman dekatnya yang berinisial CD dan SFS. Penipuan ini menyebabkan Bunga Zainal mengalami kerugian finansial besar hingga Rp 6,2 miliar. Laporan resmi tentang kasus ini telah didaftarkan di Polda Metro Jaya, dan pihak kepolisian kini menangani kasus tersebut secara mendalam.
Aktris Terkenal Terjebak Penipuan Investasi: Kerugian Mencapai Miliaran
Baru-baru ini, aktor terkenal Bunga Zainal menghadapi situasi yang sangat mengecewakan setelah terjebak dalam kasus penipuan investasi. Korban dari skema penipuan ini adalah Bunga Zainal sendiri, sementara para pelakunya diduga adalah teman dekatnya yang dikenal dengan inisial CD dan SFS. Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, terungkap bahwa Bunga Zainal mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 6,2 miliar akibat penipuan tersebut.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, masalah ini bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan Bunga Zainal dengan wanita berinisial CD dan pria bernama SFS. Dalam kesepakatan ini, Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 6,2 miliar.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelapor, yaitu Bunga Zainal, dan para terlapor menjalani kerja sama investasi, di mana pelapor melakukan transfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 6,2 miliar,” ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Laporan resmi mengenai kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.
Awalnya, hubungan kerja sama antara Bunga Zainal dan kedua pelaku berjalan dengan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, Bunga Zainal mulai merasakan adanya ketidaksesuaian karena keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai dengan kesepakatan.
“Kerja sama ini dimulai dengan baik, tetapi setelah pihak terlapor tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada pelapor, Bunga Zainal akhirnya mengeluarkan somasi sebagai tindakan tegas,” jelas Ade Ary.
Baru kemudian, Bunga Zainal mengetahui bahwa investasi yang dijanjikan oleh pelaku ternyata adalah fiktif dan tidak ada sama sekali. Akibatnya, dia mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 6,2 miliar.
“Dalam laporan yang dibuat, dikatakan bahwa investasi yang dijanjikan oleh terlapor ternyata tidak ada dan hanya fiktif. Kerugian yang diderita pelapor mencapai Rp 6,2 miliar,” tambahnya.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, Bunga Zainal akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini sebagai dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pelapor akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Ade Ary.
Bunga Zainal Terjerat Penipuan Investasi, Kerugian Capai Rp 6,2 Miliar
Bunga Zainal menghadapi masalah serius setelah terjebak dalam kasus penipuan investasi yang melibatkan teman dekatnya. Kerja sama yang awalnya terlihat menjanjikan malah berakhir dengan kerugian besar, karena ternyata investasi yang dijanjikan adalah fiktif. Hal ini mengakibatkan Bunga Zainal harus menanggung kerugian finansial mencapai Rp 6,2 miliar.