Example floating
Example floating
Jakarta

Aturan KPU, Parpol Bisa Usung 2 Calon Gubernur, Anies Baswedan Lega

×

Aturan KPU, Parpol Bisa Usung 2 Calon Gubernur, Anies Baswedan Lega

Sebarkan artikel ini
Wow! Anies Baswedan Gandeng 'Cak Imin' dalam Pilpres, Terungkap Strategi Mautnya!
Wow! Anies Baswedan Gandeng 'Cak Imin' dalam Pilpres, Terungkap Strategi Mautnya!
Example 468x60

Jakarta, Memo

Partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 12 PKPU 8/2024 mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

“Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU,” bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU akan memutuskan melalui klarifikasi itu. Ayat kedua pasal tersebut menyebut klarifikasi itu harus dituangkan dalam berita acara resmi.

Baca Juga  Keajaiban Musical Fireworks di Ancol: Harmoni Kembang Api dan Musik Sambut Tahun Baru 2025

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.