Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penarikan sepuluh jaksa senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penarikan ini tidak terkait dengan konflik atau penanganan kasus di KPK. Perubahan ini bertujuan untuk penyegaran dan regenerasi di KPK.
Penarikan Jaksa KPK: Regenerasi atau Ada Agenda Tersembunyi?
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkapkan identitas sepuluh jaksa senior yang telah ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari sepuluh jaksa tersebut, tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional, termasuk Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Jaksa yang dimaksud adalah Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Harli menegaskan bahwa penarikan ini tidak ada hubungannya dengan konflik atau perkara yang sedang ditangani di KPK. “Tidak ada kisruh. Saya tegaskan berkali-kali, tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” jelas Harli kepada wartawan pada hari Senin (12/8). Untuk melanjutkan proses ini, Kejagung dan KPK akan bekerja sama untuk menempatkan pengganti yang sesuai di KPK, dengan mempertimbangkan profil yang dibutuhkan.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penarikan sepuluh jaksa tersebut. Ia menyebutkan bahwa para jaksa tersebut kembali ke instansi asal mereka karena masa tugas mereka di KPK dianggap telah cukup baik. “Tugas mereka di sini sudah dianggap baik oleh KPK dan Kejaksaan,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (5/8). Ia juga meyakini bahwa para jaksa yang kembali ke Kejaksaan Agung kemungkinan akan mendapatkan promosi. Tessa menambahkan bahwa penarikan ini bukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan lebih merupakan langkah penyegaran dalam lembaga Kejaksaan.
Penarikan Jaksa dari KPK: Regenerasi dan Evaluasi Masa Tugas sebagai Fokus Utama
Sepuluh jaksa senior yang ditarik dari KPK oleh Kejagung, termasuk Ali Fikri, tidak berhubungan dengan kasus atau konflik internal di KPK. Penarikan ini adalah bagian dari upaya penyegaran dan pembaruan dalam lembaga penegak hukum tersebut.