Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penarikan sepuluh jaksa senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penarikan ini tidak terkait dengan konflik atau penanganan kasus di KPK. Perubahan ini bertujuan untuk penyegaran dan regenerasi di KPK.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal
Penarikan Jaksa KPK: Regenerasi atau Ada Agenda Tersembunyi?
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkapkan identitas sepuluh jaksa senior yang telah ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari sepuluh jaksa tersebut, tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional, termasuk Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Jaksa yang dimaksud adalah Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.












