Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyoroti dampak merugikan dari produk tekstil impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. Dengan estimasi kerugian mencapai Rp59,2 triliun pada tahun 2021 dan 2022, lebih dari 67 ribu lapangan kerja terancam hilang, dan negara berpotensi kehilangan Pendapatan Daerah Bruto (PDB) hingga Rp11,83 triliun per tahun.
Hati-Hati, Impor Ilegal Ancam UMKM dan Ekonomi Indonesia Terpuruk!
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan bahwa tekstil yang diselundupkan dari China, yang diperkirakan bernilai mencapai Rp59,2 triliun, telah meng inundasi pasar Indonesia. Angka tersebut mencakup kejadian yang terjadi pada tahun 2021 dan 2022, tanpa mempertimbangkan potensi penyelundupan yang mungkin terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Dugaan mengenai banjirnya tekstil ilegal asal China ini didasarkan pada analisis ketidakcocokan antara data ekspor tekstil China ke Indonesia dengan data impor yang dilaporkan oleh Indonesia terhadap produk tekstil dari negara tersebut. Sumber data ini diperoleh dari Kemenkop UKM dan juga dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Melalui data yang telah dikumpulkan, dapat dilihat bahwa pada tahun 2021, ekspor tekstil dari China ke Indonesia mencapai Rp58,1 triliun. Sementara itu, nilai impor Indonesia dari China tercatat sebesar Rp28,4 triliun. Hal ini menunjukkan adanya selisih yang tidak tercatat sebesar Rp29,7 triliun.
Pada tahun berikutnya, 2022, ekspor textile dari China meningkat menjadi Rp61,3 triliun, sedangkan nilai impor yang dicatat oleh Indonesia adalah Rp31,8 triliun. Dari sini, muncul lagi potensi nilai yang tidak terdata mencapai Rp29,5 triliun.