Example floating
Example floating
Home

Terungkap! Kasus Kematian Vina Cirebon Hadapi Fakta Mengejutkan

Alfi Fida
×

Terungkap! Kasus Kematian Vina Cirebon Hadapi Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kasus kematian Vina di Cirebon kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan mendalam terhadap enam terpidana di Lapas Jelekong, Bandung. Setelah muncul kontroversi terkait kesalahan penangkapan dan laporan palsu, Bareskrim Polri kini menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Dede dan Aep. Pemeriksaan terbaru ini menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian publik sejak delapan tahun lalu.

Bareskrim Periksa Terpidana Kasus Vina di Lapas Jelekong

Kasus kematian Vina di Cirebon kini memasuki fase baru setelah sejumlah kontroversi terkait kesalahan penangkapan dan dugaan keterangan palsu yang mempengaruhi penyelidikan. Bareskrim Polri kini melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa enam terpidana kasus Vina yang berada di Lapas Jelekong, Bandung. Pemeriksaan ini fokus pada laporan palsu yang dibuat oleh Dede dan Aep.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Hari ini, Selasa (6/8), Bareskrim memeriksa dua terpidana, yaitu Eko Ramdhani dan Jaya. Sebelumnya, pada hari Senin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana lainnya: Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto, yang ditahan di Rutan Bandung atau Kebonwaru.

“Ini adalah tahap kedua dari pemeriksaan yang sebelumnya melibatkan keluarga terpidana yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kemarin, kami memeriksa empat terdakwa di Kebonwaru, dan saat ini kami fokus pada pemeriksaan Jaya dan Eko Ramdhani,” ungkap Winarno Jati, tim kuasa hukum dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, saat dihubungi media pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga tujuh terpidana yang mencurigai adanya laporan palsu. Dede dan Aep, yang memberikan keterangan pada kasus ini delapan tahun lalu, diduga terlibat dalam laporan palsu. Dede telah mencabut keterangannya di persidangan, namun Aep belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Keberadaan Aep dan Dede dalam persidangan tidak pernah dipertanyakan sebelumnya, sehingga kami melaporkannya ke Mabes Polri. Eko Ramdhani dan Jaya kini dipanggil sebagai saksi dari pihak pelapor,” tambah Winarno.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional