KPK mengungkap potensi korupsi dalam distribusi subsidi BBM jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar, dengan menyoroti masalah data digitalisasi nozzle dan tingginya angka koreksi penyaluran. Berikut hasil kajian risiko dan rekomendasi perbaikan dari lembaga anti rasuah tersebut.
Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Sistem Distribusi Subsidi BBM Solar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi tindak korupsi dalam distribusi subsidi BBM jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) berupa minyak solar. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, pada hari Kamis (20/6). Lembaga anti rasuah tersebut telah melakukan analisis risiko terhadap manajemen JBT minyak solar.
Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan bahwa ada masalah dengan data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang menyebabkan tingginya angka koreksi dan penyimpangan dalam penyaluran subsidi tersebut.
KPK juga mencatat bahwa dari 6.554 SPBU yang ada, hanya 2.346 data digitalisasi nozzle yang bisa digunakan untuk proses verifikasi. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena pemborosan dalam pembayaran subsidi dan kompensasi JBT solar, dengan peningkatan volume koreksi sebesar 20.086.062 KL atau setara dengan Rp200 miliar pada tahun 2022.
Selain itu, terdapat berbagai masalah lain dalam proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, pengawasan, dan penerimaan dana subsidi daerah yang ditemukan oleh KPK.