Example floating
Example floating
Berita

Heboh! PDIP Protes Revisi UU MD3, Parlemen Berpotensi Gaduh

×

Heboh! PDIP Protes Revisi UU MD3, Parlemen Berpotensi Gaduh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Protes keras datang dari anggota DPR Fraksi PDIP terkait masuknya Revisi Undang-Undang MD3 dalam program legislasi nasional tahun 2024. Hendrawan Supratikno, anggota DPR PDIP, menegaskan penolakan terhadap sentuhan RUU MD3 pada pasal-pasal sensitif yang berpotensi menimbulkan kekisruhan di parlemen.

Anggota DPR PDIP Membantah Sentuhan RUU MD3 ke Pasal Sensitif

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dikenal sebagai UU MD3, telah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2024. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menyatakan harapannya agar revisi UU MD3 tidak menyentuh pasal yang berkaitan dengan penentuan jabatan Ketua DPR.

Example 300x600

Hendrawan menyampaikan, “Terdapat beberapa aspek yang dapat memperbaiki UU MD3. UU MD3 telah mengalami tiga kali revisi, namun kami berharap agar pasal-pasal sensitif tidak disentuh, karena hal tersebut dapat menimbulkan keributan, seperti yang terjadi pada Pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur susunan dan mekanisme penentuan pimpinan DPR.”

Dia memperingatkan bahwa jika revisi UU MD3 menyentuh masalah penentuan Ketua DPR, akan muncul kegaduhan di parlemen. Hal ini diperkirakan akan menyulut kontroversi, terutama mengingat PDIP kembali meraih kemenangan pada Pemilu 2024.

Hendrawan menambahkan, “Akan terjadi kekacauan dan kembali ke situasi yang tidak kondusif seperti yang terjadi pada periode DPR Oktober-Desember 2014.”

Menurut Hendrawan, revisi UU MD3 sebaiknya difokuskan pada peningkatan aspek yang dianggap belum memadai atau kurang tepat, seperti penguatan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai bagian dari alat kelengkapan dewan di DPR.

“Anggota BAKN yang sebelumnya hanya berjumlah 9 orang (1 anggota dari setiap fraksi), dapat ditambah jumlahnya. Selain itu, kewenangan mereka juga perlu dijelaskan lebih rinci agar fungsi mereka dapat dioptimalkan,” ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.