Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 bagi wajib pajak (WP) pribadi akan segera ditutup pada Minggu (31/3) ini, sementara WP perusahaan memiliki batas waktu hingga 30 April 2024. Pentingnya memahami konsekuensi dari keterlambatan pelaporan dan risiko sanksi pajak untuk menghindari masalah di masa depan.
Batas Pelaporan Pajak Terdekat!
Pengumuman penting untuk wajib pajak pribadi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2024 akan segera ditutup pada Minggu ini, tepatnya tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak perusahaan, batas pelaporan akan berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Menyampaikan SPT pajak merupakan tugas yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak setiap tahunnya untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan mereka. Jika tidak dilakukan dengan tepat waktu, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan dalam pelaporan akan berdampak pada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan tindakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut adalah daftar sanksi yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu:
Denda Keterlambatan
Menurut Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.