Kediri Memo.co.id
Petugas Satuan Reskoba Polres Kediri Kota kembali berhasil maringkus dua pengedar Pil dobel L , Prasetya (22) warga Kelurahan Betet RT 3 RW 1 Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Sabtu (17/12) sekitar pukul 21.30 wib diringkus saat akan melakukan transaksi ,dan Rochman Agus (31) warga Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri, keduanya diringkus ditempat berbeda.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar ,mengungkapkan, Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Prasetya seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L , mendapat informasi tersebut petugas langsung menyelidiki dan langsung meringkusnya di pinggir jalan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan Prasetya petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil dobel L, dari penangkapan tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan, Minggu(18/12) sekitar pukul 01.30 wib petugas berhasil meringkus Rochman Agus di sebuah rumah di Dusun Betet RT 3 RW 1 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dari tangan Rochman petugas berhasil menemukan barang bukti 1.050 pil dobel dan satu buah hp merk Nokia,” ungkapnya
Dalam setiap transaksi per 50 butir tersangka Prasetya menjualnya dengan harga Rp 65.000 ia hanya mendapatkan untung Rp.5000, kalau dari tersangka Rochman tiap per 1000 butir ia mendapatkan untung Rp 600.000.
“Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan obat keras jenis pil Dobel L,”pungkasnya.(wing)