Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk meninjau dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, yakni Jumat (22/12).
Ada empat pengaduan terkait tuduhan yang sama terhadap tujuh komisioner KPU. Pengaduan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai batas usia capres-cawapres.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan ketentuan tersebut.
MK memutuskan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat berusia di bawah 40 tahun asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelumnya, ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden masih mengatur minimal 40 tahun.
“Sampai saat ini, pihak yang dituduh belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam pernyataan tertulis pada Kamis (21/12).
“Pihak pengadu mencurigai bahwa tindakan pihak yang dituduh membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah dengan jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” tambahnya.
Analisis Kontroversi: Langkah KPU vs. Putusan Mahkamah Konstitusi
David menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, baik pengadu, pihak yang dituduh, saksi, maupun pihak terkait lainnya.
David juga menyampaikan bahwa DKPP sudah mengundang semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP sudah mengirim undangan kepada semua pihak dengan waktu yang cukup, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Gibran lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini diberi nomor urut 2.
Keputusan tersebut muncul setelah adanya putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut mendapat banyak perhatian dan kritik karena dianggap mempermudah Gibran untuk maju dalam pertarungan Pilpres 2024.
Kontroversi Sidang DKPP Terkait Gibran Rakabuming Raka: Peninjauan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
Kontroversi ini semakin menyoroti ketidaksesuaian antara keputusan MK dan langkah yang diambil oleh KPU, menciptakan keraguan terhadap konsistensi penerapan aturan dalam sistem pemilihan.