Example floating
Example floating
Berita

Kontroversi UMP 2024: Buruh Protes Kebijakan Upah Minimum Provinsi!

×

Kontroversi UMP 2024: Buruh Protes Kebijakan Upah Minimum Provinsi!

Sebarkan artikel ini
Kontroversi UMP 2024: Buruh Protes Kebijakan Upah Minimum Provinsi!
Kontroversi UMP 2024: Buruh Protes Kebijakan Upah Minimum Provinsi!
Example 468x60

MEMO

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menimbulkan kontroversi di kalangan buruh. Pandangan mereka menyoroti ketidakidealannya dalam mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sementara tuntutan mogok nasional semakin menguat.

Pandangan Berbeda Buruh terhadap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024

Para pekerja mengusulkan penghapusan kebijakan penetapan upah minimum provinsi. Mereka menganggap bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.

Seperti yang telah diumumkan, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Hal ini terjadi kecuali di provinsi Maluku dan tiga provinsi hasil pemekaran Papua, yaitu provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara, naik sebesar 7,5% atau sekitar Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000. Sedangkan kenaikan UMP terendah terjadi di Gorontalo, hanya naik 1,19% atau sekitar Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.

Meskipun demikian, kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024 masih terjadi di DKI Jakarta, sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,3%.

Bagaimana pandangan para pekerja terhadap hal ini? Apakah kenaikan tersebut sudah mencapai tingkat yang diharapkan?

Sebelumnya, para pekerja telah meminta agar upah pada tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah menetapkan formula yang memperhitungkan kebutuhan dasar hidup pekerja dalam menentukan kenaikan upah.

Menurutnya, dengan cara ini, kenaikan upah dapat memberikan dukungan kepada pekerja untuk menikmati pertumbuhan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi adalah indikator dari kemakmuran yang harus dirasakan oleh semua warga Indonesia, termasuk para pekerja,” katanya seperti yang dilaporkan pada Jumat (24/11/2023).

“Dahulu, kenaikan Upah Minimum Provinsi dihitung dengan menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk menjaga nilai penghasilan pekerja seiring dengan faktor inflasi dan juga memberikan bagian dari pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Banjir Rob di Pesisir Jatim: Ketinggian Air Capai 140 cm

Perdebatan Formula Kenaikan UMP: Tuntutan Buruh vs. Kebijakan Pemerintah

Namun, menurutnya, formula yang digunakan pemerintah saat ini memiliki kelemahan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, rumus untuk menentukan kenaikan UMP adalah:

UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Ristadi menyebut bahwa faktor indeks tertentu atau α tersebut menjadi penyebab perhitungan kenaikan UMP yang tidak ideal.

“Ini kesalahan dari formula yang digunakan, karena pertumbuhan ekonominya tidak dihitung secara penuh 100%, tetapi dikalikan dengan 0,10-0,30. Maka maksimalnya, pekerja hanya bisa menikmati sepertiga dari pertumbuhan ekonomi. Ini menjadi biang kerok karena α berperan sebagai faktor pengali yang membatasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.