Example floating
Example floating
Politik

Skandal Mahkamah Konstitusi! Anwar Dicopot, Gibran Rakabuming Langsung Manfaat!

×

Skandal Mahkamah Konstitusi! Anwar Dicopot, Gibran Rakabuming Langsung Manfaat!

Sebarkan artikel ini
Skandal Mahkamah Konstitusi! Anwar Dicopot, Gibran Rakabuming Langsung Manfaat!
Skandal Mahkamah Konstitusi! Anwar Dicopot, Gibran Rakabuming Langsung Manfaat!
Example 468x60

MEMO

Calon presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyuarakan harapannya terhadap pengganti Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga kehormatan lembaga tinggi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di Rakernas LDII, Jakarta Timur, dengan harapan agar pemilihan Ketua MK berjalan lancar.

Rahasia di Balik Pemberhentian Anwar Usman dari Kursi Ketua MK

Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman dapat lebih memelihara kehormatan mahkamah sebagai lembaga tinggi negara.

“Dengan begitu, kita bisa memiliki kepemimpinan yang lebih mampu menjaga kehormatan mahkamah, salah satu lembaga tertinggi di negara ini,” ujar Anies dalam pidatonya di Rakernas LDII, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis (9/11).

Saat ini, proses pemilihan Ketua MK yang baru sedang berlangsung. Anies juga berharap agar proses pemilihan tersebut dapat berjalan dengan lancar. “Semoga prosesnya berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Pada hari Selasa (7/11), Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 terkait pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai konsekuensinya, Anwar dihukum dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ia tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.

Peluang Politik Gibran Rakabuming Raka dalam Kontestasi Pilpres 2024

Anwar juga dilarang terlibat dalam sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia minimum sesuai UU Pemilu dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. MK memutuskan bahwa seseorang di bawah usia 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui pemilu.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan bahwa semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif.

Di sisi lain, hakim konstitusi Arief Hidayat mendapat sanksi tambahan berupa teguran tertulis karena pendapatnya di ruang publik.

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK: Dampaknya Terhadap Pilpres 2024 dan Peran Gibran Rakabuming Raka

Dalam Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik, memicu pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Putusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, meskipun belum memenuhi syarat usia minimal.

Selain itu, semua hakim konstitusi juga mendapat sanksi karena kebocoran informasi, dengan hakim Arief Hidayat menerima teguran tertulis. Keseluruhan, proses pemilihan Ketua MK dan dampaknya terhadap politik di Pilpres 2024 menjadi sorotan utama.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.