Ketika Presiden Joko Widodo menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hal ini menjadi tonggak penting dalam pembaharuan struktur pegawai pemerintah. Dalam konteks ini, tenaga honorer diinstansi pemerintah resmi menghadapi perubahan besar, termasuk penataan dan larangan pengangkatan baru.
Bagaimana implikasi UU ASN terbaru ini terhadap aparatur sipil negara (ASN)? Mari kita telusuri lebih lanjut.
UU ASN Terbaru: Penataan dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer
Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober, hal ini berarti akhir dari peran tenaga honorer di instansi pemerintah yang resmi.
Kebijakan ini mencakup penataan bagi pegawai non-ASN dan menetapkan batas waktu paling lambat hingga Desember 2024.
Dalam konteks ini, UU tersebut menyatakan bahwa penataan bagi pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan sebutan nama lainnya harus diselesaikan sebelum Desember 2024 tiba. Selain itu, setelah UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN atau nama lainnya, kecuali untuk pegawai ASN. Hal ini dijelaskan dalam pasal 66 UU tersebut yang diberitakan pada hari Jumat, tanggal 3 November.
Pasal 66 juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian dari penataan yang dimaksud, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini.
Implikasi UU ASN Terbaru terhadap Masa Depan Pegawai Honorer
Larangan untuk mengangkat pegawai honorer baru juga diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN, yang secara tegas menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN.
Ketentuan yang sama berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.