Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Pemerasan Terbaru! Ajudan Ketua KPK Diperiksa, Apa Hasilnya?

×

Skandal Pemerasan Terbaru! Ajudan Ketua KPK Diperiksa, Apa Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
Skandal Pemerasan Terbaru! Ajudan Ketua KPK Diperiksa, Apa Hasilnya?
Skandal Pemerasan Terbaru! Ajudan Ketua KPK Diperiksa, Apa Hasilnya?
Example 468x60

MEMO

KPK, Firli Bahuri, dan kasus pemerasan – inilah berita terkini yang telah mengguncang dunia hukum. Dalam pemeriksaan terbarunya oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjawab pertanyaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kami akan menguraikan peristiwa tersebut dan memberikan ringkasan detailnya dalam tiga alinea berikut.

Mas Dhito Lanjutkan

Pemeriksaan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan

Firli Bahuri, Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli tiba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.19 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung tersebut tanpa memberikan pernyataan kepada para wartawan yang bertanya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ajudan Firli seharusnya dilakukan pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober. Namun, Firli meminta penundaan pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani tugas lain.

Rincian Pemeriksaan Terbaru Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli telah mengklaim bahwa dirinya hanya memiliki satu orang ajudan yang bernama Kevin. Ia juga dengan tegas membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dari Syahrul, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang menginvestigasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan setelah dinyatakan sebagai perkara pada tanggal 6 Oktober.

Dalam penyidikan ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 UU Tipikor sejalan dengan Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.