Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga bulan Desember 2024. Pasal 67 RUU ASN mengatur bahwa pegawai non-ASN atau honorer harus selesai diatur ulang paling lambat pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Menteri PANRB, Azwar Anas, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan presiden, sementara Komisi II DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU, tanpa penolakan dari fraksi-fraksi termasuk PKS dan Demokrat.
Rincian Kontroversial dalam RUU ASN yang Menyebabkan Penundaan Drastis
Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada bulan Desember 2024. Dengan keputusan ini, maka pemutusan hubungan kerja tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula pada tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Informasi tersebut berasal dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja tanggal 25 September 2023. Permasalahan mengenai tenaga honorer diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Pasal ini mengamanatkan bahwa pegawai yang bukan ASN atau tenaga honorer harus diatur ulang paling lambat pada Desember 2024.
“Pegawai yang bukan ASN atau memiliki status lainnya harus diatur ulang paling lambat pada Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai yang bukan ASN atau memiliki status lainnya selain Pegawai ASN,” demikian isi pasal tersebut yang dikutip pada hari Senin (2/10/2023).
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Menteri PANRB, Azwar Anas, menegaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapuskan pada tahun ini.
“Honorer seharusnya selesai pada tanggal 28 November, bukan begitu? Nah, dalam RUU ASN ini, kami memberikan fleksibilitas sesuai dengan arahan dari presiden,” katanya, seperti yang dikutip pada hari Senin (2/10/2023).
Menteri PANRB Ungkap Alasan Penundaan dan Skenario Penataan Honorer
Anas juga menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN telah menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN.
“Kami telah menyiapkan beberapa skenario yang, Insyaallah, akan mencapai titik temu,” ungkapnya.












