Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga bulan Desember 2024. Pasal 67 RUU ASN mengatur bahwa pegawai non-ASN atau honorer harus selesai diatur ulang paling lambat pada tanggal tersebut.
Menteri PANRB, Azwar Anas, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan presiden, sementara Komisi II DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU, tanpa penolakan dari fraksi-fraksi termasuk PKS dan Demokrat.
Rincian Kontroversial dalam RUU ASN yang Menyebabkan Penundaan Drastis
Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada bulan Desember 2024. Dengan keputusan ini, maka pemutusan hubungan kerja tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula pada tanggal 28 November 2023.
Informasi tersebut berasal dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja tanggal 25 September 2023. Permasalahan mengenai tenaga honorer diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Pasal ini mengamanatkan bahwa pegawai yang bukan ASN atau tenaga honorer harus diatur ulang paling lambat pada Desember 2024.
“Pegawai yang bukan ASN atau memiliki status lainnya harus diatur ulang paling lambat pada Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai yang bukan ASN atau memiliki status lainnya selain Pegawai ASN,” demikian isi pasal tersebut yang dikutip pada hari Senin (2/10/2023).
Menteri PANRB, Azwar Anas, menegaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapuskan pada tahun ini.
“Honorer seharusnya selesai pada tanggal 28 November, bukan begitu? Nah, dalam RUU ASN ini, kami memberikan fleksibilitas sesuai dengan arahan dari presiden,” katanya, seperti yang dikutip pada hari Senin (2/10/2023).
Menteri PANRB Ungkap Alasan Penundaan dan Skenario Penataan Honorer
Anas juga menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN telah menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN.
“Kami telah menyiapkan beberapa skenario yang, Insyaallah, akan mencapai titik temu,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang diadakan di Komisi II pada tanggal 26 September 2023. Semua fraksi di komisi tersebut setuju untuk menyetujui RUU ASN yang telah dibahas sejak tahun 2021.
Tidak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang berada dalam oposisi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti PKS dan Demokrat.
“Apakah kita semua setuju untuk mengesahkan RUU ini menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk memutuskan pada Tingkat 2?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat di ruang Komisi II.
RUU ASN: Penghapusan Status Tenaga Honorer Ditunda hingga Desember 2024
Kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU membawa berita baik mengenai pengaturan tenaga honorer di Indonesia. Penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024 memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan yang lebih baik.
Dalam rangka mencapai kesepakatan yang diharapkan, Menteri PANRB Azwar Anas menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan beberapa skenario yang akan diusulkan. Dengan demikian, langkah-langkah konkrit dapat diambil untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer di masa depan.