Example floating
Example floating
Politik

Ini Alasan Kuat Kenapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat Sekarang!

×

Ini Alasan Kuat Kenapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat Sekarang!

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Kuat Kenapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat Sekarang!
Ini Alasan Kuat Kenapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat Sekarang!
Example 468x60

MEMO

Rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) telah memicu perdebatan sengit di antara anggota Komisi II DPR. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan pandangan beragam dari fraksi-fraksi partai dan mengungkapkan alasan-alasan di balik rencana percepatan Pilkada tersebut.

Perdebatan Panas di Komisi II DPR: Rencana Pemerintah untuk Mempercepat Pilkada 2024

Komisi II DPR sepakat untuk membahas pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai rencana pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Akan tetapi, terdapat beragam pandangan dari tiap fraksi partai terkait dengan percepatan pelaksanaan Pilkada tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan, berpendapat bahwa belum ada urgensi yang memaksa untuk mempercepat Pilkada 2024.

Menurutnya, secara konstitusional, perppu memang merupakan produk hukum yang sah, dan presiden memiliki hak untuk mengeluarkannya dalam keadaan darurat yang memaksa. Ongku berpendapat bahwa hingga saat ini, tidak ada keadaan darurat terkait Pilkada 2024 di Indonesia.

“Ketika kami mempertimbangkan pemajuan dua bulan ini, menurut pendapat kami, alasannya kurang tepat,” ujar Ongku saat berbicara dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/9).

Ongku juga menyatakan bahwa jika pemerintah khawatir akan terjadi kekosongan posisi kepala daerah, hal tersebut sudah sering terjadi di masa lalu, di mana kepala daerah digantikan oleh penjabat (pj) atau pelaksana tugas (plt).

“Impian ada yang bahkan melebihi 2,5 tahun seperti yang terjadi di DKI Jakarta,” tambahnya.

Pendapat serupa diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Cornelis, yang juga berpendapat bahwa belum ada keadaan darurat yang memaksa untuk mempercepat Pilkada 2024. Cornelis bahkan mengajukan pertanyaan retoris mengapa tidak mengubah jadwal Pilpres, Pilgub, Pileg, dan Pilkada agar semuanya dilaksanakan pada bulan Februari 2024.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

“Jadi saya melihat bahwa argumennya tidak terlalu masuk akal. Negara kita saat ini dalam keadaan normal, jadi tidak ada alasan untuk merasa tidak aman,” ungkap Cornelis.

Anggota Komisi II DPR Bersikap Beragam Terkait Urgensi Percepatan Pilkada

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung niat pemerintah untuk mempercepat Pilkada. Menurutnya, peran penjabat atau pelaksana tugas tidak sebanding dengan kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada. Oleh karena itu, Fraksi PAN mendukung rencana pemerintah.

“Oleh karena itu, menurut pendapat saya, saya sebagai anggota Fraksi PAN sangat mendukung gagasan yang disampaikan oleh Menteri terkait masalah Pj dan Pilkada ini,” kata Guspardi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, juga tidak keberatan jika pemerintah mempercepat jadwal Pilkada 2024 melalui perppu. Namun, ia mengharapkan pemerintah memberikan simulasi yang akan dibahas dalam rapat berikutnya.

“Fraksi PKB setuju Pilkada diajukan melalui Perppu,” ungkapnya.

Kemudian, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, mengatakan bahwa perppu memang menjadi kewenangan pemerintah jika terdapat alasan yang mendesak. Namun, ia menegaskan perlunya kajian yang matang terhadap aspek-aspek teknis terkait hal ini.

“Namun, tetap perlu kita lakukan kajian terhadap hal-hal yang bersifat teknis,” ujar Teddy.

Selama diskusi tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah memiliki alasan-alasan tertentu untuk mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 dari bulan November ke bulan September 2024.

Tito mengungkapkan bahwa terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang saat ini diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, ada 170 daerah yang saat ini diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023.

Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Sebanyak 270 kepala daerah yang terpilih pada tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, menurut Tito, ada potensi terjadi kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

Tito juga mencatat bahwa pemerintah mengusulkan pemendekan durasi kampanye agar tidak ada tumpang tindih antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Perdebatan Anggota Komisi II DPR Terkait Rencana Pemerintah Mempercepat Pilkada 2024

Dalam perdebatan ini, sejumlah anggota Komisi II DPR mengemukakan pandangan mereka terkait urgensi dan kebutuhan percepatan Pilkada 2024. Terdapat perbedaan tajam antara mereka, dengan beberapa anggota seperti Ongku P Hasibuan dan Cornelis yang meragukan kebutuhan percepatan tersebut, sementara anggota lainnya seperti Guspardi Gaus dan Mohammad Toha mendukung rencana pemerintah.

Namun, perdebatan ini memunculkan pertanyaan penting terkait stabilitas politik dan pemimpin daerah yang kompeten di tengah perubahan jadwal Pilkada. Dengan berbagai pandangan yang dikemukakan, masalah ini tetap menjadi fokus perhatian Komisi II DPR dalam upaya mencapai kesepakatan yang memadai mengenai percepatan Pilkada 2024.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.