Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menarik perhatian dalam kasus gratifikasi senilai Rp16,6 miliar yang melibatkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Artikel ini akan membahas detail putusan tersebut serta menyajikan rangkuman lengkap dari isi artikel ini.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Manipulasi Jalur Merah Bea Cukai Untuk Loloskan Barang Impor Ilegal
Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek Ditolak Eksepsi di PN Jakpus
Keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (18/9) telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar yang terkait dengan perpajakan.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan, “Kami memutuskan bahwa penolakan terhadap nota keberatan oleh penasihat hukum terdakwa adalah keputusan yang benar.”
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Hakim kemudian memberikan instruksi kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan proses pembuktian terkait dengan perkara ini.
Suparman menambahkan, “Kami memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini, yang memiliki nomor perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus, tetap dilanjutkan.”
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Sidang selanjutnya, yang akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, dijadwalkan akan digelar pada Senin (25/9) pekan depan. Rencananya, sidang akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin dan Rabu.
Implikasi Serius dan Proses Peradilan Lanjutan dalam Kasus Gratifikasi Kontroversial
Sebelumnya, Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar yang terkait dengan perpajakan. Ernie adalah komisaris dan pemegang saham dari beberapa perusahaan, termasuk PT. Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri, dan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto yang membacakan surat dakwaan pada Rabu (30/8), “Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.”












