Kediri Memo.co.id
Peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri seakan tiada habisnya. Sat Reskoba Polres Kediri berhasil menangkap Rokhim (19) warga Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Bermula saat Rokim kecelakaan lalu lintas di Desa Tunglur Kecamatan Badas, saat anggota laka olah TKP menemukan pil dobel L berserakan dijalan, kemudian Anggota Laka langsung menghubungi Sat Reskoba dan dilakukan pengejaran,setelah mendapatkan informasi dari warga akhirnya Rokim ditangkap di sebuah warung tersembunyi, Rabu (23/11).
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , dari hasil penangkapan Rokim petugas berhasil mengembangkan dan menangkap tiga pengedar lainnya,yaitu Mustakim alias Takek (26) , Amirul Mu’minin alias Reco (29), Sukron alias Sukro (25) ketiganya warga Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan keempat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti, dari tangan Rokim 48 butir pil dobel L, dari tangan Mustakim alias Takek 10 butir pil dobel L dan satu buah hp merk Advan , Amirul Mu’minin alias Reco didapati 1 buah hp merk Nexcom, dan dari tangan Sukron alias Sukro barang bukti berupa 140 butir pil dobel L dan satu buah Hp merk lenovo.
Keempatnya tersangka melanggar pasal 196/197 UU.36/2009 tentang kesehatan karena tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan pil LL,” pungkas AKP Bowo.(wing)