MEMO,Jakarta: Menggugah hasil nyata pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memerlukan sinergi hebat antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengungkapkan kunci sukses ini dalam konteks kerjasama yang terukur.
Kolaborasi Kementerian dan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Utama Hasil Terukur
Kerjasama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan dapat menghasilkan dampak yang dapat diukur.
Hal ini diungkapkan oleh Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Indikator Kinerja dan Upaya Integrasi dalam Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah
Bintang Puspayoga menyatakan, kesuksesan upaya ini dapat dicapai apabila kolaborasi dilakukan secara bersamaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, hasil atau kinerja dari kerjasama ini harus dapat diukur secara jelas. Pernyataan ini disampaikan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023.
Mengenai pengukuran kinerja, Bintang Puspayoga menyebutkan beberapa indikator yang dapat digunakan. Diantaranya adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Perlindungan Anak (IPA). IPG mencakup persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 19 tahun, serta prevalensi kasus kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun.
Selain itu, ada juga indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan, serta angka kekerasan terhadap perempuan. Termasuk dalam indikator ini adalah persentase perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menerima layanan komprehensif.
Bintang Puspayoga menegaskan bahwa nilai-nilai dari indikator tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan yang harus selalu dipantau dan dievaluasi. Ia juga mengimbau agar upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).