Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Residivis Narkoba asal Pare, Dijebloskan ke Tahanan Lagi

A. Daroini
×

Residivis Narkoba asal Pare, Dijebloskan ke Tahanan Lagi

Sebarkan artikel ini

residivis-narkoba

Kediri Memo.co.id

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Sat Reskoba Polres Kediri berhasil meringkus tersangka kasus narkoba , Bayu Tri Gunarso warga jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil double L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Tri Gunarso seorang pengedar pil dobel L.

Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut

Mendapat laporan tersebut Anggota Reskoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Selasa(15/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah di jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare.

Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 2000 butir pil dobel L dalam 2 plastik bening dibungkus tas kresek hitam , dan 1 buah Hp warna hitam merk smartfren.Tersangka membeli pil dobel L dari temannya B yang kini masih buron dengan harga 200 ribu per seribu butirnya, dan dijual seharga 100 ribu per 100 butirnya.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

Tersangka merupakan residivis dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahun 2014 , atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri ,dan petugas masih menyelidiki guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas AKP Bowo Wicaksono.(wing)