Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah giat melaksanakan penerapan sanksi terhadap eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE). Total sanksi yang telah dikenakan mencapai Rp 56 miliar, seiring dengan periode 2019 hingga 2023.
Tekanan sanksi ini dilakukan guna mendorong patuhnya eksportir terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan, tetapi perubahan dalam regulasi serta pendekatan baru dalam menghadapi pelanggaran juga telah menjadi sorotan.
Strategi Baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Menghadapi Pelanggaran
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mencatat bahwa total sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor telah mencapai Rp 56 miliar. Menurut Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, nilai total ini merupakan hasil dari penerapan sanksi dalam periode 2019-2023 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 atau yang dikenal dengan PP DHE lama.
Dalam sebuah konferensi pers APBN yang diadakan pada Jumat, 11 Agustus 2023, Askolani menjelaskan, “Pemerintah telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp 56 miliar kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan kerangka kerja PP yang telah ada sebelumnya.”
Terkait penerapan sanksi dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2023 atau ketentuan yang lebih baru, Askolani menyampaikan bahwa belum ada eksportir yang terkena dampaknya. Alasannya, kebijakan tersebut baru berlaku mulai Agustus 2023 dan memiliki jangka waktu tiga bulan setelahnya untuk mengatur penempatan dolar hasil ekspor.
“Situasinya adalah, kita akan menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan itu mematuhi setelah tiga bulan berlalu sejak Agustus. Jadi pada saat ini, kami ingin menegaskan bahwa belum ada perusahaan yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 2023,” jelas Askolani.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, juga turut ambil bagian dengan menghilangkan pengenaan sanksi berbentuk denda dalam regulasi terkait sanksi terhadap devisa hasil ekspor (DHE) dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari PP 36/2023, beliau hanya memberlakukan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE. Ini merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yakni PMK 135 Tahun 2021, yang mencantumkan jenis sanksi berupa denda.
Fokus Pemerintah: Kepatuhan Eksportir dan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi denda ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin mengutamakan hukuman berupa uang tertentu. Menurutnya, hal ini tidak efektif.