MEMO,JAKARTA: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menekankan pentingnya pemahaman terhadap produk hukum KPU terutama terkait Pemilu 2024.
Dalam Rapat Koordinasi KPU, Hasyim menyampaikan bahwa semua anggota KPU di seluruh tingkatan harus memahami secara mendalam peraturan dan aturan hukum yang berlaku.
Pentingnya Memahami Produk Hukum KPU dalam Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menyatakan bahwa KPU memiliki banyak peraturan dan aturan hukum terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, seluruh anggota KPU di berbagai tingkatan harus dapat memahami dengan baik peraturan dan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Rapat Koordinasi KPU Dorong Standar Kemampuan yang Seragam
“Dalam hal ini, bacalah, perhatikan, dan pahami lagi produk hukum KPU, terutama Undang-Undang pemilu,” kata Hasyim dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota guna meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum bagi KPU di seluruh Indonesia.
Acara tersebut berlangsung di Bali pada Minggu (30/7/2023) dan turut dihadiri oleh beberapa komisioner KPU Pusat, seperti Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap.
Afif berpendapat bahwa prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu adalah mencapai kepastian hukum. “Laksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Afif.
Idham memberikan penjelasan bahwa anggota KPU dapat belajar dari pengalaman sebelumnya untuk melakukan mitigasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa dalam proses ke depan.
Selanjutnya, August mendorong para peserta rapat koordinasi untuk mengikuti acara tersebut dengan serius guna meningkatkan kapasitas produk hukum.
Kemudian, Drajat meminta divisi hukum untuk memberikan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu agar tidak timbul masalah hukum.
Terakhir, Bernad mengajak seluruh jajaran sekretariat terutama untuk memberikan dukungan teknis administrasi di bidang hukum, termasuk perundang-undangannya maupun advokasi.
“Semua aktivitas harus dikelola dengan baik, terutama yang berpotensi berdampak pada masalah hukum,” ucap Bernad.
Tujuan dari Kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah untuk mencapai standar kemampuan yang seragam dalam menyusun produk hukum bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta untuk meningkatkan kualitas kerja dari bagian kesekretariatan yang mengurusi bidang hukum.
Kuatkan Kapasitas Produk Hukum KPU untuk Pemilu yang Berkepastian Hukum
Dalam rapat koordinasi KPU yang dihadiri oleh Komisioner KPU Pusat dan perwakilan dari KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, pentingnya meningkatkan kapasitas dalam menyusun produk hukum menjadi fokus utama.
Hal ini bertujuan untuk mencapai standar kemampuan yang seragam dan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dengan kepastian hukum.
Pengalaman dari pemilu sebelumnya menjadi landasan untuk melakukan mitigasi dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan.
Dukungan teknis administrasi dan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu juga menjadi aspek penting guna menghindari permasalahan hukum.