Example floating
Example floating
Infobis

Ini Dia Kebijakan Baru Menteri! Barang Impor Dibatasi Demi UMKM

Alfi Fida
×

Ini Dia Kebijakan Baru Menteri! Barang Impor Dibatasi Demi UMKM

Sebarkan artikel ini
Ini Dia Kebijakan Baru Menteri! Barang Impor Dibatasi Demi UMKM
Ini Dia Kebijakan Baru Menteri! Barang Impor Dibatasi Demi UMKM

MEMO

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mendukung kebijakan larangan impor barang di bawah US$100 atau Rp1,5 juta untuk dijual di marketplace. Langkah ini diambil untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Baca Juga: JUALAN TERPURUK! China dan India Tinggalkan Batu Bara RI, Industri Tambang Pusing Tujuh Keliling!

Teten juga berencana membentuk satuan tugas penindak untuk menghadapi lonjakan barang impor, termasuk yang berasal dari China. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan akan mengatur larangan tersebut dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi UMKM dan mengurangi dampak negatif praktik perdagangan tidak sehat.

Baca Juga: Dominasi China di Hilirisasi Tambang RI Menguat: Garap Nikel EV Raksasa, Lirik Proyek Batu Bara Mangkrak!

Menteri Koperasi dan UKM Dukung Larangan Barang Impor di Bawah US$100

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, memberikan dukungannya terhadap kebijakan larangan impor barang di bawah US$100 dolar atau setara dengan Rp1,5 juta (dengan asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) untuk dijual di marketplace.

Kebijakan ini direncanakan akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi mengandalkan impor.

Oleh karena itu, menurut Teten, harga minimum US$100 (Rp1,5 juta) dapat diterapkan untuk barang-barang yang boleh diimpor. Namun, barang-barang di bawah batas harga tersebut tidak diperbolehkan untuk dilindungi produk-produk UMKM agar terjaga.

Teten menyatakan bahwa UMKM lokal tidak seharusnya harus bersaing dengan barang-barang impor, terutama jika barang tersebut bisa diproduksi oleh pedagang lokal. Menurutnya, UMKM sudah memiliki keahlian dalam membuat produk-produk kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan ini, Teten juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) penindak untuk mengatasi permasalahan barang impor yang berlimpah di marketplace, termasuk barang-barang dari China. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet di Istana Negara.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk Lindungi Produk UMKM Lokal

Teten menegaskan bahwa lebih baik mengatur harga daripada membatasi produk. Dengan cara ini, barang-barang impor yang kurang relevan, seperti peniti, dapat dikenakan harga yang lebih tinggi agar tidak bersaing dengan produk lokal yang sejenis dan lebih baik kualitasnya.

Seluruh negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi produk dalam negeri, terutama yang dijual melalui e-commerce. Pemerintah telah membangun infrastruktur dan jaringan internet, maka tidak adil jika orang lain memanfaatkannya untuk keuntungan mereka sendiri.

Oleh karena itu, regulasi mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) harus segera dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menyatakan bahwa proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebijakan tentang minimum harga barang impor di marketplace sebesar Rp1,5 juta merupakan hasil kesepakatan antara Kemenkop UKM dan Kemendag.

Belakangan, terjadi kegaduhan di toko online Indonesia, khususnya TikTok Shop. Platform media sosial asal China tersebut menjadi tempat perdagangan online yang baru. Namun, diketahui bahwa TikTok meluncurkan Project S yang dapat memata-matai kebiasaan berbelanja masyarakat Indonesia.

Data yang diperoleh dari mata-mata tersebut digunakan oleh produsen China untuk membuat barang-barang favorit orang Indonesia, yang kemudian dijual dengan harga murah di tanah air. Praktik ini menyebabkan UMKM Indonesia kalah saing dari segi harga, bahkan ada yang mengalami kebangkrutan. Selain itu, kualitas barang yang dijual dari China juga diragukan.

Dengan penerapan larangan impor untuk barang di bawah batas harga tertentu, diharapkan UMKM lokal dapat terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih adil dalam persaingan pasar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari praktik perdagangan yang tidak sehat dan mendukung pertumbuhan usaha lokal yang berbasis kualitas produk dan daya saing.

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan diharapkan segera terealisasi setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai. Dengan demikian, ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia dapat berjalan dengan lebih seimbang dan berkeadilan.

Melindungi UMKM Lokal: Menteri Dukung Larangan Impor Barang di Bawah US$100

Kesimpulan ini menegaskan pentingnya mengutamakan produk UMKM lokal dan memberikan kesempatan yang lebih adil dalam persaingan pasar elektronik. Kebijakan larangan impor ini bertujuan untuk melindungi produk-produk UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan e-commerce dapat beroperasi secara seimbang dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha, sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik dalam menghadapi persaingan global.