Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mendukung kebijakan larangan impor barang di bawah US$100 atau Rp1,5 juta untuk dijual di marketplace. Langkah ini diambil untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Teten juga berencana membentuk satuan tugas penindak untuk menghadapi lonjakan barang impor, termasuk yang berasal dari China. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan akan mengatur larangan tersebut dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi UMKM dan mengurangi dampak negatif praktik perdagangan tidak sehat.
Menteri Koperasi dan UKM Dukung Larangan Barang Impor di Bawah US$100
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, memberikan dukungannya terhadap kebijakan larangan impor barang di bawah US$100 dolar atau setara dengan Rp1,5 juta (dengan asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) untuk dijual di marketplace.
Kebijakan ini direncanakan akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi mengandalkan impor.
Oleh karena itu, menurut Teten, harga minimum US$100 (Rp1,5 juta) dapat diterapkan untuk barang-barang yang boleh diimpor. Namun, barang-barang di bawah batas harga tersebut tidak diperbolehkan untuk dilindungi produk-produk UMKM agar terjaga.
Teten menyatakan bahwa UMKM lokal tidak seharusnya harus bersaing dengan barang-barang impor, terutama jika barang tersebut bisa diproduksi oleh pedagang lokal. Menurutnya, UMKM sudah memiliki keahlian dalam membuat produk-produk kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan ini, Teten juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) penindak untuk mengatasi permasalahan barang impor yang berlimpah di marketplace, termasuk barang-barang dari China. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet di Istana Negara.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk Lindungi Produk UMKM Lokal
Teten menegaskan bahwa lebih baik mengatur harga daripada membatasi produk. Dengan cara ini, barang-barang impor yang kurang relevan, seperti peniti, dapat dikenakan harga yang lebih tinggi agar tidak bersaing dengan produk lokal yang sejenis dan lebih baik kualitasnya.
Seluruh negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi produk dalam negeri, terutama yang dijual melalui e-commerce. Pemerintah telah membangun infrastruktur dan jaringan internet, maka tidak adil jika orang lain memanfaatkannya untuk keuntungan mereka sendiri.