Example floating
Example floating
MetropolisBirokrasiPeristiwa

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023: Membangun Budaya Antikorupsi di Sektor Pendidikan

Avatar
×

Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023: Membangun Budaya Antikorupsi di Sektor Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023 Membangun Budaya Antikorupsi di Sektor Pendidikan

MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 sebagai langkah dalam memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.

Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi perilaku koruptif dalam sektor pendidikan dan mendukung pengembangan program pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Dalam upaya melawan korupsi, KPK menekankan pentingnya pendidikan sebagai senjata utama untuk membentuk budaya antikorupsi yang kuat di kalangan masyarakat.

Peran Penting Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi: Trisula Strategi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada tahun 2023.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa

Tujuan dari SPI Pendidikan adalah untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.

Firli Bahuri, Ketua KPK, menjelaskan bahwa dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, pendidikan menjadi prioritas pertama sebelum pencegahan dan penindakan.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun Selalu Tepat Waktu,Ini Alasan Penumpang Pilih Naik Kereta Api

Hal ini menandakan pentingnya pendidikan yang baik sebagai senjata utama dalam memerangi korupsi.

Metode Survei Online: Pelaksanaan SPI Pendidikan 2023 di 3.537 Sekolah dan Kampus

“Dilarang untuk berpikir bahwa korupsi adalah bagian dari budaya. Oleh karena itu, kita perlu membangun budaya antikorupsi,” kata Firli dalam pernyataannya pada Rabu (5/7/2023).

Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa SPI Pendidikan didasarkan pada situasi aktual mengenai integritas pendidikan antikorupsi di Indonesia.