Example floating
Example floating
UMKMPeristiwa

Potensi Petani Kopi Garut dalam Pengelolaan Hutan: Pemamfaatan 98% Kawasan Hutan

Avatar
×

Potensi Petani Kopi Garut dalam Pengelolaan Hutan: Pemamfaatan 98% Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Potensi Petani Kopi Garut dalam Pengelolaan Hutan Pemamfaatan 98% Kawasan Hutan

MEMO, Garut: Petani kopi lokal Garut, yang dikenal dengan nama “Sunda Hejo,” menjadi kekuatan utama dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut.

Menurut Hamzah Fauzi, seorang pegiat petani kopi, hingga 98 persen kawasan hutan dikuasai oleh para petani kopi.

Baca Juga: Musda VII LDII Kota Kediri Tahun 2025 Resmi Dibuka Wali Kota Vinanda , Lahirkan ECO Pesantren Dan SDM Profesional Religius

Dalam sebuah wawancara pada hari Sabtu, dia mengungkapkan bahwa program perhutanan sosial yang diperkenalkan oleh pemerintah membuka peluang besar bagi komoditas kopi sebagai ekonomi kerakyatan.

Dengan perubahan kebijakan ini, petani kopi dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun, yang jauh lebih lama daripada sebelumnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Bus Indorent Jakarta Malang Terguling di Tol Ngawi Pramugari Tewas dan 32 Penumpang Luka Akibat Kecelakaan Tunggal

Selain itu, penanaman kopi di kawasan lahan rawan bencana juga membantu mengatasi masalah kebencanaan.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih lanjut tentang kontribusi petani kopi Garut dalam pengelolaan hutan serta peluang ekonomi yang dihasilkan.

Baca Juga: Tindak Tegas Pedagang Nakal Sidak Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Mojokerto Temukan Beras Dijual di Atas HET

Komoditi Kopi: Solusi dan Peluang di Lahan Rawan Bencana

Pegiat Petani Kopi Lokal Garut “Sunda Hejo” Hamzah Fauzi mengklaim bahwa 98 persen pemamfaatan kawasan hutan dikuasai oleh petani kopi.

Perhutanan Sosial: Mendorong Petani Kopi Garut menuju Kemandirian Ekonomi

Menurut Hamzah, komoditas kopi saat ini memiliki peluang yang sangat besar sebagai ekonomi kerakyatan setelah pemerintah mengeluarkan program perhutanan sosial. Program ini merupakan bagian dari perubahan regulasi dari program sebelumnya, yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

“Sebelumnya, pengelolaan kawasan hutan melalui program PHBM hanya berlangsung selama 3 tahun. Namun, setelah berubah status menjadi perhutanan sosial, durasi pengelolaan kawasan tersebut menjadi 35 tahun. Kebijakan ini tentu menguntungkan petani sebagai masyarakat penggarap hutan,” jelasnya pada Sabtu (24/6/2023).

Hamzah menjelaskan bahwa komoditas kopi merupakan salah satu tanaman keras yang dianjurkan oleh pemerintah. Tanaman ini juga menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi bencana alam.

“Rata-rata kopi ditanam di kawasan lahan rawan bencana, baik dari sisi geografis maupun kontur tanahnya. Oleh karena itu, diperlukan tanaman keras seperti kopi,” paparnya.