Example floating
Example floating
HukumJatimPeristiwa

Mengungkap Kasus Perdagangan Orang di Blitar: Modus dan Penangkapan Terkait

×

Mengungkap Kasus Perdagangan Orang di Blitar: Modus dan Penangkapan Terkait

Sebarkan artikel ini
Mengungkap Kasus Perdagangan Orang di Blitar Modus dan Penangkapan Terkait
Example 468x60

MEMO, Blitar: Polisi Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang ibu dan anak di Blitar.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi calon korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

Mas Dhito Lanjutkan

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyelamatkan seorang calon korban yang sedang ditampung di rumah milik pelaku.

Penangkapan ini mengungkap keterlibatan ESP (51) dan NA (26), warga Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dalam jaringan perdagangan orang.

Modus Operandi Perdagangan Orang di Blitar: Rayuan Gaji Tinggi dan Janji Pekerjaan di Luar Negeri

Seorang ibu dan anak di Blitar bekerja sama untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia. Mereka adalah ESP (51) dan NA (26) yang berasal dari Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menjanjikan calon korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Srengat.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi tersebut benar dan terdapat satu calon korban yang sedang ditampung di rumah milik ESP, yaitu Stela Lope (34) dari Manado, Sulawesi Utara.

“Kemarin kami datang ke lokasi dan memang benar disana digunakan sebagai tempat penampungan calon PMI. Kami menemukan ada satu calon korban,” ungkap AKBP Argowiyono pada Rabu (21/6/2023).

AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa kepada korban, Stela Lope, untuk bekerja di Singapura sebagai perawat bayi, pengurus rumah tangga, dan perawat bayi.

Selain itu, pelaku juga memberikan janji bahwa korban akan menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

Baca Juga  Kampanye Ramah Tanpa Itimidasi, Bambang-Bayu Sapa Warga Jalan Veteran

ESP bertindak sebagai tim lapangan yang mencari target korban melalui media sosial dan promosi dari mulut ke mulut, sementara NA bertugas melakukan wawancara dengan para korban.

“Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ESP sebagai tim lapangan yang mencari target sasaran, sedangkan NA melakukan wawancara terhadap calon korbannya. Mereka menawarkan kepada Stela untuk bekerja di Singapura dengan gaji Rp7 juta per bulan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan bahwa korban akan segera diberangkatkan ke Singapura karena mereka memiliki kerjasama dengan sebuah agensi di sana.

Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa mereka akan menanggung semua biaya selama korban berada di penampungan dan sampai bisa berangkat ke Singapura.

Hutang tersebut akan dibayarkan oleh korban dengan cara dipotong dari gajinya selama enam bulan setelah mulai bekerja.

Penampungan dan Penyekapan Calon PMI di Blitar: Rumah sebagai Tempat Pelatihan dan Penipuan

Menurut AKBP Argowiyono, rumah penampungan yang disediakan oleh pelaku digunakan untuk pelatihan kerja, pembelajaran bahasa asing, dan persiapan calon PMI sebelum bekerja di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.