Example floating
Example floating
MetropolisBirokrasi

Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!

A. Daroini
×

Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice

Memo.co.id

Kontroversi seputar penggunaan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana kembali menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice.

Baca Juga: Di Balik Kabut Isu, Deretan Dugaan Kasus yang Membayangi Jokowi dan Lingkarannya

Menurutnya, negara tidak boleh memberikan pengampunan kepada para pelaku kejahatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah di platform YouTube dengan judul “Mahfud MD Tegaskan Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice: Negara Tidak Boleh Memaafkan!” oleh akun “Kompas TV”.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Dalam video tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun, dalam kasus-kasus serius seperti TPPO, korupsi, dan tindak pidana lainnya, Mahfud MD menegaskan bahwa restorative justice tidak boleh digunakan. Bahkan jika korban memaafkan, negara tidak boleh memberikan pengampunan kepada para pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026