MEMO | Umur 16 Tahun Jadi Muncikari Sedang PSK Masih di Bawah Umur
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus tiga muncikari prostitusi daring melalui sebuah aplikasi kencan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti.
“Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (24/1).
Fahri mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) asal Jakarta, dan MF (24) warga Jakarta.
Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat di salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dijadikan tempat prostitusi.
Ia mengatakan aksi prostitusi daring tersebut menggunakan aplikasi kencan yang di dalam indekos tersebut menyediakan perempuan, bahkan anak di bawah umur dijadikan pekerja seks.