Example floating
Example floating
Hukum

Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

A. Daroini
×

Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati

Surabaya, Memo
Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun bui dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.
Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981. Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (10/10).

Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.