Jakarta, Memo
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) ialah panitia yang dibuat Bawaslu kabupaten/kota untuk memantau penyelenggaraan pemilu pada tingkat kecamatan. Sama sesuai ketetapan, Panwascam setiap kecamatan ada 3 orang, dan periode pekerjaannya akan usai paling lamban 2 bulan sesudah semua tingkatan penyelenggaraan pemilu usai.
Persyaratan umum untuk calon anggota Panwascam, berumur minimum 25 tahun seperti ditata dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, domisili di daerah kabupaten/kota yang berkaitan, dan tak pernah jadi anggota parpol.
Peranan Panwaslu dalam pemantauan Pemilu untuk diwujudkannya penyeleksian umum yang jujur, adil dan demokratis jadi penting, ingat penyeleksian umum sudah berkembang jadi sisi penting di kehidupan sebuah mekanisme politik. Pemantauan sebagai poin utama dalam Pemilu karena beragam pelanggaran bisa ada karena kurang berperannya Panwaslu saat penyelenggaraan Pemilu, hingga jadi akar persoalan.
Sekarang ini Bawaslu Kabupaten/Kota buka lowongan pekerjaan terkini dalam rencana cari calon karyawan yang siap untuk tergabung sebagai anggota Panwascam.
Recruitment Lowongan Kerja Pendaftaran Calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pemilu Tahun 2024
Calon Anggota Panitia Pengawas Penyeleksian Umum Kecamatan
Syarat:
– Masyarakat Negara Indonesia;
– Pria dan Wanita
– Pengajaran minimum SMA/SMK/MA sederajat, semua jalur
– Setia ke Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
– Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Tak pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang mendapat kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diintimidasi pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
– Memiliki kredibilitas, berpribadi yang kuat, jujur, dan adil;
– Domisili di daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan ditunjukkan dengan Kartu pertanda Warga (KTP) Electronic.
– Mempunyai keahlian dan kemampuan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pemantauan Penyeleksian;
– Tak pernah jadi anggota parpol atau sudah memundurkan diri dalam keanggotaan parpol sekurangnya 5 (lima) tahun di saat mendaftarkan.
– Tak pernah jadi anggota team kampanye salah satunya pasangan capres dan wapres, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan wilayah, dan dewan perwakilan rakyat wilayah, dan pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah sekurangnya dalam periode waktu 5 (lima) tahun;
– Sanggup secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyimpangan narkotika; Memundurkan diri dari kedudukan politik, kedudukan di pemerintah, dan/atau tubuh usaha punya negara/tubuh usaha punya wilayah jika terpilih;
– Siap bekerja penuh waktu;
– Di saat registrasi berumur terendah 25 (dua puluh lima) tahun;
– Siap tidak menempati kedudukan politik, kedudukan di pemerintah, dan/atau tubuh usaha punya negara/tubuh usaha punya wilayah selama saat keanggotaan jika terpilih;
– Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sama-sama pelaksana Pemilu dan Penyeleksian;
– Memperoleh ijin dari atasan langsung untuk Karyawan Negeri Sipil (PNS).
Ajukan surat lamaran yang diperlihatkan ke Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan:
– Foto copy Kartu Pertanda Warga (KTP) electronic;
– Pas-foto warna terkini ukuran 4 x 6 sekitar 3 (tiga) helai background merah;
– Foto copy ijazah pengajaran paling akhir yang dilegalisir oleh petinggi yang berkuasa atau bisa sampaikan foto copy ijazah tanpa dilegalisir dengan memberikan ijazah asli;
– Daftar Kisah Hidup;
– Surat info sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintahan atau Puskesmas;
– Surat info bebas dari penyimpangan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang bisa dikatakan saat sebelum pelantikan;
– Surat ijin dari atasan langsung untuk Karyawan Negeri Sipil (PNS);
– Pelamar menyertakan info atau bukti yang lain memberikan dukungan kapabilitas pelamar sebagai dasar penilaian dalam penyeleksian administrasi.
– Formulir arsip administrasi registrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan info selanjutnya bisa didapat di situs Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Propinsi.
Surat pengakuan:
– Setia ke Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan harapan Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
– Tak pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Tak pernah jadi anggota parpol atau sudah memundurkan diri dari anggota parpol sekurangnya dalam periode waktu 5 (lima) tahun di saat mendaftar;
– Tak pernah jadi anggota team kampanye salah satunya pasangan capres dan wapres, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan wilayah, dan dewan perwakilan rakyat wilayah, dan pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah sekurangkurangnya dalam periode waktu 5 (lima) tahun;
– Siap bekerja penuh waktu;
– Siap memundurkan diri dari kedudukan politik, kedudukan di pemerintah, dan/atau tubuh usaha punya negara/tubuh usaha punya wilayah di saat terpilih;
– Tidak ada pada sebuah ikatan perkawinan dengan sama-sama pelaksana Pemilu;
– Siap tidak menempati kedudukan politik, kedudukan di pemerintah, dan/atau tubuh usaha punya negara/tubuh usaha punya wilayah selama saat keanggotaan jika terpilih;
– Bebas dari peyalahgunaan nrkotika.
Tingkatan Pelaksanaan:
– Publikasi: tanggal 10-21 Sep 2022
– Informasi Registrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep 2022
– Registrasi Dan Penerimaan Arsip Registrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 21 – 27 Sep 2022
– Riset Kelengkapan Arsip Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28 – 30 Sep 2022
– Informasi Periode Perpanjangan Registrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022
– Ekstensi Periode Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt 2022
– Penerimaan Arsip Registrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 – 8 Okt 2022
– Riset Arsip Administrasi Registrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9-11 Okt 2022
– Informasi Hasil Riset Arsip Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022
– Respon Dan Saran Dari Warga: tanggal 12 – 18 Okt 2022
Tata Langkah Pendaftaran:
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan ini dilaksanakan secara serempak, di semua Indonesia baik pada tingkat Kabupaten/Kota. Untuk info selanjutnya, silakan awasi atau kujungi media sosial instagram dari tiap-tiap Kabupaten/kota. Berikut beberapa account instagram Kabupaten/Kota yang telah memberi info mengenai Registrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan: